Daily Archives: Desember 23, 2012

Penilaian Kinerja Guru

Selain menguji kompetensi para guru melalui Ujian Kompetensi Guru (UKG), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan instrumen lain untuk menguji dan mengukur kinerja para guru pada 2013. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, pengukuran kinerja guru ini juga akan dilakukan per individu sama seperti yang diterapkan pada UKG. Pasalnya, pengukuran kinerja guru ini terkait langsung pada performa individu guru tersebut.

“Pengukuran kinerja ini juga tidak bisa sampling, tetapi bukan berarti juga satu guru diawasi satu orang selama mengajar, tidak seperti itu juga,” ujar Nuh, di Serang, Banten, Senin (22/10/2012).
Penilaian/pengukuran kinerja Guru ( PKG) akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Untuk itu, buku-buku berikut sangat penting sebagai buku wajib guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengelola pendidikan harus segera memahami apa, mengapa, dan bagaimana PKG dilaksanakan. Pedoman lengkap PKG

 

SISTEM PENILAIAN KINERJA GURU

Fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.

Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:

Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.

Selengkapnya E-Kinerja